JabarNews.id | BogorayaNews: Pada Jumat, 28 Februari 2025, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Bogor (SMB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor sebuah perusahaan leasing di Kota Bogor. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap metode penarikan kendaraan dari pelanggan yang dinilai tidak adil dan merugikan konsumen.
Para mahasiswa membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar perusahaan leasing tersebut menghentikan praktik penarikan kendaraan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas. Mereka juga menyuarakan keprihatinan atas banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan leasing dalam mengambil kembali kendaraan yang masih dalam proses cicilan.
Dalam aksi tersebut, perwakilan mahasiswa menyoroti beberapa kasus di mana kendaraan pelanggan ditarik secara paksa tanpa pemberitahuan yang memadai. Mereka menilai bahwa tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hak konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan ekonomi bagi pelanggan yang masih berusaha melunasi cicilan mereka.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terintimidasi dengan cara penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak leasing. Ada yang kendaraannya diambil paksa di jalan, bahkan ada yang kehilangan kendaraan mereka tanpa peringatan resmi sebelumnya,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Para mahasiswa juga menuntut agar pihak leasing lebih transparan dalam sistem penagihan dan tidak melakukan penarikan kendaraan dengan cara yang tidak manusiawi. Mereka mendesak adanya regulasi yang lebih ketat untuk mengontrol cara perusahaan leasing beroperasi dalam menangani kredit macet.
Hingga aksi berlangsung, perwakilan dari perusahaan leasing belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa. Beberapa staf perusahaan terlihat berjaga di dalam gedung sambil memantau jalannya demonstrasi. Sementara itu, pihak keamanan turut mengawal jalannya aksi agar tetap kondusif dan tidak mengganggu aktivitas sekitar.
Seorang pegawai leasing yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa prosedur penarikan kendaraan sebenarnya sudah diatur oleh aturan perusahaan dan dilakukan hanya kepada pelanggan yang menunggak cicilan dalam jangka waktu tertentu. Namun, ia mengakui bahwa ada kemungkinan beberapa oknum di lapangan melakukan tindakan yang kurang etis.
“Kami selalu berusaha mengikuti prosedur dalam menangani kasus tunggakan cicilan. Jika ada konsumen yang merasa diperlakukan tidak adil, mereka bisa menyampaikan keluhan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Aksi yang dilakukan oleh Serikat Mahasiswa Bogor ini menarik perhatian masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang melintas di lokasi demonstrasi. Beberapa warga yang turut menyaksikan aksi ini mengaku mendukung tuntutan mahasiswa karena mereka juga pernah mendengar atau mengalami kejadian serupa terkait penarikan kendaraan oleh pihak leasing.
“Kami berharap ada perubahan dalam cara perusahaan leasing menangani kredit macet. Jangan sampai masyarakat kecil yang sedang kesulitan justru semakin terbebani dengan cara-cara yang tidak manusiawi,” ujar seorang warga yang ikut menyaksikan aksi.
Dengan adanya aksi ini, mahasiswa berharap pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen, dapat turun tangan untuk memastikan bahwa praktik leasing di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan konsumen. Mereka juga berencana untuk membawa isu ini ke jalur hukum atau lembaga pengawas jika tidak ada respons yang memadai dari pihak leasing. Aksi protes berlangsung damai hingga siang hari, sebelum akhirnya para mahasiswa membubarkan diri dengan tertib. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mengajak lebih banyak pihak untuk ikut bersuara dalam memperjuangkan hak konsumen. (RED)