JABARNEWS.ID | BOGORAYANEWS: Warga Kota Bogor dikejutkan dengan kemunculan sebuah spanduk berisi pesan kontroversial di salah satu panggung reklame milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang berada di Kecamatan Tanah Sareal. Spanduk tersebut bertuliskan “Bahlil No Gas 3 Kg Yes,” yang langsung menarik perhatian masyarakat sekitar dan menjadi perbincangan hangat.
Belum diketahui secara pasti siapa pihak yang memasang spanduk tersebut dan apa maksud di balik pesannya. Namun, tulisan tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, yang beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik. Gas LPG 3 kg sendiri merupakan barang subsidi yang banyak digunakan oleh masyarakat menengah ke bawah, sehingga keberadaan spanduk ini memunculkan berbagai spekulasi mengenai pesan yang ingin disampaikan.
Pemerintah Kota Bogor melalui instansi terkait sedang menyelidiki pemasangan spanduk ini, termasuk apakah telah mendapatkan izin resmi atau dipasang secara ilegal. Keberadaan spanduk di panggung reklame milik Pemkot menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap fasilitas publik, terutama papan reklame yang biasanya digunakan untuk kepentingan resmi pemerintah atau iklan berizin.
Sejumlah warga yang melihat spanduk tersebut memberikan beragam tanggapan. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat, sementara yang lain menilai bahwa pemasangan spanduk semacam ini seharusnya melalui prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sementara itu, aparat setempat juga tengah berupaya mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemunculan spanduk ini menunjukkan bahwa isu terkait kebijakan energi, terutama yang menyangkut gas LPG bersubsidi, masih menjadi perhatian masyarakat luas. Pemkot Bogor pun diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi terkait status pemasangan spanduk tersebut, sekaligus memastikan bahwa fasilitas publik digunakan sesuai dengan peruntukannya. (RED)